"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, kemarin.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Al Maidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Buni Yani sebelumnya dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Dia dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penistaan terhadap Islam.
Setelah dilaporkan, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Buni Yani mengaku tidak pernah mengedit video Ahok.