Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"

Kamis, 24 November 2016 | 08:49 WIB
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, kemarin.

Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Al Maidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".

Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Buni Yani sebelumnya dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Dia dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penistaan terhadap Islam.

Setelah dilaporkan, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Buni Yani mengaku tidak pernah mengedit video Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI