Suara.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku sangat kecewa dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, yang menaikkan status kliennya menjadi tersangka.
Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani, atas laporan yang dianggap sengaja mengedit rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan suatu agama, tidak beralasan dan tidak adil.
"Baru saja dipanggil sebagai saksi terlapor kan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama sekali ini enggak fair," ujar Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aldwin menambahkan sebanyak 27 pertanyaan diajukan kepada Buni Yani, dimana kliennya sangat kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Namun, Aldwin tak menyangka pihak penyidik meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka.
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
"Kenapa pak Buni Yani harus ditangkap. Padahal dia kooperatif. Menurut saya ini diskriminatif," ujar Aldwin. "Proses di BAP belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP dan juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan."
Sampai saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Aldwin akan terus memantau proses pemeriksaan kliennya yang sudah status tersangka tersebut.
"Tidak boleh seseorang dizalimi. Tanpa dasar jelas kan proses tidak fair. Ini seharusnya digelar secara transparan. Dari tadi sudah kita lihat gelagatnya," ujar Aldwin.
Selanjutnya Aldwin, menyampaikan pesan dari Buni Yani, meminta doa restu kepada masyarakat, terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Pak Buni barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya," ujar Aldwin.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada tanggal 6 Oktober 2016.