Jokowi Rencanakan Alih Fungsi Aset BUMN Untuk Pendidikan

Kamis, 24 November 2016 | 00:03 WIB
Jokowi Rencanakan Alih Fungsi Aset BUMN Untuk Pendidikan
Presiden Jokowi dalam Pembukaan Indonesia Infrastructure Week Tahun 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (9/11/2016). [Dok Biro Pers Setpres/Kris]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan butuh sumber daya manusia yang terampil, mampu berinovasi, dan berdaya saing dalam menghadapi era persaingan global. Guna mewujudkan hal tersebut, kehadiran lembaga pendidikan tinggi di bidang sains dan teknologi dengan sarana dan prasarana yang memadai mutlak diperlukan.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa upaya tersebut saat ini masih terkendala dengan ketersediaan lahan. Akibatnya, acap kali perguruan tinggi di Indonesia kesulitan untuk mengembangkan fasilitas pendidikan yang mereka miliki. Inilah salah satu yang menyebabkan perguruan tinggi di Indonesia kalah bersaing dengan perguruan tinggi di luar negeri.

"Institut Teknologi Bandung (ITB) misalnya. Sebagai salah satu lembaga pendidikan sains dan teknologi terkemuka di Indonesia, kampus ITB saat ini hanya seluas 27,8 hektare. Sangat kecil jika dibandingkan dengan misalnya kampus UTM di Malaysia yang luasnya 1.150 hektare atau kampus Kasetsart di Thailand dengan 1.214 hektare," Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai pemanfaatan aset BUMN untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Solusinya, kata Jokowi, aset-aset milik negara atau daerah yang berada di bawah penguasaan BUMN maupun BUMD yang kurang optimal pemanfaatannya dapat digunakan. Kawasan Walini misalnya, yang berada di bawah penguasaan PT. Perkebunan Nusantara VIII, telah dikaji untuk dijadikan objek pembangunan infrastruktur dan pengembangan fasilitas pendidikan ITB.

Baca Juga: Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

"Saya minta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri BUMN agar segera berkoordinasi di bawah Menko untuk membahas pengalihfungsian aset BUMN ini," ujar dia.

Dia juga menyebut bahwa alih fungsi aset tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme ganti rugi ataupun relokasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau milik daerah.

"Tidak ada alasan karena aset dikuasai BUMN menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan kawasan. Justru sebaliknya, aset BUMN ini harus dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan yang merupakan hal untuk kepentingan umum," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI