Tuduhan terhadap Buni Yani tergolong berat. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK
Rabu, 23 November 2016 | 22:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
22 Desember 2023 | 14:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI