Suara.com - Buni yani, pengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapan surat Al Maidah ayat 51 di medsos resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata - kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan memosting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
Baca Juga: Cina-AS Kompak Beri Sanksi Kepada Kim Jong Un
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Kalimat tersebutdi atas menurut polisi sudah memiliki unsur pidana Undang Undang ITE.
Baca Juga: Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak
"Tiga paragraf itu, saksi ahli meyakinkan penyidik Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," kata Awi sambil membacakan isi paragraf tulisan Buni Yani.