Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani menjadi tersangka, Rabu (23/11/2016). Buni Yani merupakan dosen yang mengunggah video ke laman Facebook yang berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyebut Al Maidah ayat 51.
"Dari hasil penyidikan, status BY yang sebagai saksi telah kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam jumpa pers.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Buni Yani dimintai keterangan sebagai terlapor. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti ada saksi, saksi Ahli, surat, dan terakhir petunjuk. Kami kantongi dan kita naikan statusnya jadi tersangka. Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ujar Awi.
Tuduhan terhadap Buni Yani cukup berat. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.