Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya ditagih untuk melunasi utang sebesar 90juta Dolar Amerika Serikat oleh perusahaan Asing yang mengerjakan Proyek E-KTP. Proyek ini diketahui dikerjakan pada periode tahun 2011-2012.
Tjahjo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan KPK untuk menelusuri hal ini. Terutama soal masuknya perusahaan asing dalam tender tersebut.
"Begitu saya jadi menteri, sudah dihubungi oleh perusahaan itu menemui saya, beberapa agennya. 'Pak menteri, kementerian anda masih utang sama saya. Loh APBN sudah clear, karena itu kini sedang ditelusuri oleh KPK," kata Tjahjo di DPR, Rabu (23/11/2016).
Menurutnya, bukan perkara soal proyek tendernya yang saat ini menjadi prioritas dalam masalah ini. Namun, penyelamatan data warga negara Indonesia yang dipegang oleh perusahaan yang dia tidak sebutkan itu,.
Karena, Tjahjo beranggapan, bukan tidak mungkin data itu bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ini menyangkut data kependudukan," kata Tjahjo.
Apalagi data yang direkam oleh E-KTP ini meliputi iris mata dan sidik jari warga negara Indonesia. Belum lagi, menurut Tjahjo, dari data ini bisa diketahui jumlah wajib pajak yang belum memenuhi tanggungjawabnya.
Sebab, data yang dia miliki saat ini ada 183 juta Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP. 70 juta-nya merupakan orang dewasa yang merupakan wajib pajak. Dan, hanya 10 persen dari 70 juta orang yang membayar pajak.
"Mudah-mudahan urusan E-KTP ini jangan dilihat sepele,"ujar Politikus PDI Perjuangan ini.