Suara.com - Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Jokowi, pada Senin (21/11/2016) malam dengan tuduhan melanggar tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah melalui video di channel YouTube.
Dalam jumpa pers di rumah Jalan Guntur 49, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016), Sri Bintang membantah tuduhan tersebut.
"Kalau bicara soal makar, nggak ada makar, KUHP tentang makar itu hanya sebagian saja dari pelanggar atau kejahatan terhadap keamanan negara," ujar dia.
"Makar itu Pasal 104 (KUHP) pasal pertama mengatakan menggulingkan pemerintahan dengan maksud membunuh Presiden itu jelas disebutnya pasal makar, pasal-pasal selanjutnya itu mengemukakan menguasai suatu wilayah," Sri Bintang menambahkan.
Pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu menuturkan pendapat yang dia sampaikan selama ini untuk mencabut mandat Presiden lewat jalur Sidang Istimewa bukan termasuk kategori makar.
"Kalau menggulingkan pemerintah yang sah harus dibuktikan ada persiapan ngak, persiapannya itu persiapannya seperti militer mau perang gitu, tetapi apa yang saya sampaikan selama ini kan kita menuntut cabut mandat di dalam Sidang Istimewa MPR, itu bukan menggulingkan pemerintah," tutur dia.
Menurut dia menuntut mencabut mandat beda dengan makar. Mencabut mandat, kata dia, berarti impeachment (pemakzulan terhadap Presiden), sedangkan makar membutuhkan peralatan.
Sri Bintang menegaskan menggulingkan pemerintahan boleh dilakukan asalkan lewat jalur konstitusional.
"Menggulingkan pemerintah boleh, tetapi secara konstitusional, artinya Bung Karno juga dibegitukan (diturunkan lewat Sidang Istimewa MPR), kalau Pak Harto tidak mundur-mundur Pak Harto juga dibegitukan, itu nggak apa-apa," kata Sri Bintang. (M. Novi Verdiansyah)