Suara.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani. Saksi-saksi mulai diperiksa polisi pada Kamis (24/11/2016).
Menurut Ketua Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman kepolisian kelewatan jika menetapkan Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya, menurut saya kalau sampai Ahmad Dhani dijadikan tersangka, keterlaluan polisinya," kata Habiburokhman di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Habiburokhman yang juga kawan Ahmad Dhani itu menilai tidak ada niat buruk dari Ahmad Dhani ketika orasi di tengah demonstrasi umat Islam pada 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Suster-suster Cantik Panggil Nama Ahok
"Karena sangat jelas kalau selama ini mereka sibuk-sibuk mencari mister niat dan mister maksud, Ahmad Dhani ini tidak ada ,orang dia nggak ngomong begitu, ini seolah-olah menampar penegak hukum kita. Selama ini niatnya nggak ada, sangat jelas tidak ada niat Ahmad Dhani untuk menfaatkan sesuatu untuk menjelekkan Presiden, tapi kalau ditersangkakan, ya kelewatan," katanya.
Menurut Haiburokhman jika status hukum Ahmad Dhani ditingkatkan dari peyelidikan ke tingkat penyidikan, bakal menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum.
Habiburokman juga menyinggung pasal tentang penghinaan terhadap Presiden yang dijadikan dasar laporan terhadap Ahmad Dhani.
"Tapi perlu dicatat bahwa pasal serupa penghinaan terhadap Presiden saja sudah digugurkan oleh MK, apalagi ini hanya terhadap penguasa umum, penguasa umum ini levelnya berada dibawa Presiden, Presiden adalah eksekutif tertinggi sudah dihapuskan, dirubah oleh MK secara ekstrim sehingga hampir nggak bisa dipakai, Pasal 207 ini ancamannya jauh lebih ringan juga hanya satu tahun enam bulan, kita aktivis menyebut UU ini pasal kerupuk, karena sangat ringan hukumannya dibandingkan pasal-pasal lain, seperti UU makar dan subversif," kata Habiburokhman.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, ke polisi pada Senin (7/11/2016) lalu.
Baca Juga: Nenek 85 Tahun Peluk dan Cium Djarot, Dia Ngaku Pacarnya
Mereka menduga Ahmad Dhani melecehkan Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak senonoh dalam aksi demo 4 November 2016.