Suara.com - Warga berinisial NS yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka penolakan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
"Tidak ditahan, siang ini sudah dipulangkan, karena ancaman pidananya terkait pilkada ancamanya hanya satu sampai enam bulan sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi selama pemeriksaan NS oleh penyidik, kata Awi NS hanya berprofesi sebagai tukang bubur.
"NS ini hanya sehari - hari jual bubur di daerah sana (Kembangan Utara). NS juga tidak ada hubungan dengan organisasi apapun, hanya spontan saja, penolakan dia ada disana," ujar Awi.
Menurut Awi motif NS melakukan penghadangan kampanye Djarot kerena tidak suka dengan pasangannya Djarot, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
"NS ketidak senangannya terhadap pak Ahok imbasnya ke pak Djarot," ujar Awi.
NS diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau Rp6 juta.