Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menegaskan tidak ada yang bisa melarang rencana demonstrasi pada 2 Desember. Rizieq mengatakan penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Rizieq menambahkan bagi yang mencoba menghalangi demonstrasi 2 Desember, terancam dikenakan sanksi pidana selama satu tahun bui.
"Jadi kalau Presiden, Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalang-halangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh UU. Maka beliau-beliau bisa dipidana selama satu tahun penjara. Jadi sekali lagi aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," Rizieq menambahkan.
Demo 2 Desember merupakan aksi lanjutan yang akan diselenggarakan kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Rizieq merupakan pembina GNPF MUI.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, gerakan tersebut menuntut polisi untuk menahannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap demonstrasi 2 Desember dilakukan terus sesuai dengan koridor.
"Ini kami dukung, sangat setuju. Karena kami pun menjalankan proses itu," kata Tito.
Namun, Tito berharap demonstrasi jangan dilakukan dengan menutup Jalam M. H. Thamrin dan Jalan Sudirman dengan aksi gelar sajadah dan salat Jumat. Tito menyarankan salat Jumat dilaksanakan di masjid agar tidak mengganggu mengganggu hak azasi orang lain, mengingat Jalan M. H. Thamrin dan Sudirman merupakan urat nadi Kota Jakarta.
Tito mengingatkan batasan demonstrasi adalah jangan mengganggu ketertiban umum.