Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air keberatan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan. Maklumat Kapolda berisi imbauan dan panduan menyampaikan pendapat di muka publik pada 2 Desember.
ACTA pun mengeluarkan maklumat untuk merespon maklumat Iriawan.
"Maklumat ini adalah produk resmi dari ACTA akan kita bagi kepada seluruh organisasi masyarakat dan masyarakat agar tahu duduk persoalannya," kata Ketua ACTA Habiburokhman dalam jumpa pers di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai maklumat Kapolda tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. Itu sebabnya, masyarakat yang hendak demonstrasi pada 2 Desember tidak perlu takut.
Baca Juga: Datang Pakai Baju Kuning, Seorang Ibu Takut Dekati Djarot
"Maklumat itu tidak mempunyai dasar hukum dan sanksi hukum kalau dilanggar. Adapun isi maklumat itu, bukan ingin menyadarkan, tapi lebih ke menakuti masyarakat," kata Ali.
Berikut isi maklumat ACTA untuk menjawab maklumat Kapolda.
Satu, unjuk rasa atau demo tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum manapun. Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi kita dan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu, maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut.
Dua, sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana satu tahun penjara. Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Tiga, tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, Rumah Sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan objek vital nasional. Faktanya, sudah ribuan demo digelar di jalan-jalan protokol sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan.
Baca Juga: Rizieq Sebut Bukti Baru Kasus Ahok, Buku Biografi sampai Pidato
Empat, kami menyerukan kepada pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum.Sebaliknya kami menyerukan kepada khalayak ramai untuk tidak takut berdemo yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivitas berdemo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut serta dalam demo yang tidak melanggar hukum.