Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengatakan telah mengendus indikasi upaya makar menjelang demonstrasi 2 Desember 2016.
"Kami dari ACTA sangat berkepentingan akan statement Kapolri tersebut, karenanya kami merasa perlu sampaikan keberatan kami, karena sesuai undang-undang, penyampaian pendapat itu dilindungi," kata Wakil Ketua ACTA Irvan Pulungan dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Irvan menilai pernyataan tersebut telah menakut-nakuti masyarakat. Menurut dia seharusnya kepolisian yang bertugas mengayomi masyarakat tidak menciptakan ketakutan bagi yang ingin menyampaikan aspirasi pada 2 Desember.
Irvan mengatakan seharusnya pula polisi memfasilitasi penyampaian pendapat masyarakat, bukan sebaliknya.
"Sewajarnya, pihak kepolisian itu membantu atau memfasilitasi untuk menyampaikan pendapatnya, bukan melarang, itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU," katanya.
Irvan mengimbau Kapolri memberikan pernyataan yang menenteramkan masyarakat, bukan sebaliknya.
"Kami dari ACTA mengimbau agar Kapolri memberikan statement yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat bukan malah membuat kegaduhan. Statement ada upaya makar, itu melanggar undang-undang," katanya.
Demonstrasi yang akan dilakukan pada 2 Desember merupakan lanjutan aksi 4 November. Pada 4 November, mereka menuntut Ahok diproses hukum, meskipun sebenarnya proses hukum ketika itu sedang berlangsung.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, kelompok masyarakat kembali akan turun ke jalan untuk menuntut polisi menahan Ahok.
Kapolri curiga demonstrasi 2 Desember sebenarnya bukan untuk menuntut Ahok ditahan, tetapi ada agenda terselubung.