Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menilai tidak akan ada hambatan bagi Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Novanto diusulkan Partai Golkar untuk mendapatkan kembali posisinya di Parlemen melalui rapat pleno partai.
"Satu hal yang pasti, selama ini belum ada putusan MKD yang mengatakan Setnov melanggar. Tidak menjadi hambatan jika Pak Setnov ingin kembali menjadi ketua DPR," kata Sudding, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan MKD sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali nama Novanto setelah terkait skandal "papa minta saham" PT. Freeport Indonesia. Sebab, dalam kasus dugaan pelanggaran etika tersebut, MKD tidak pernah menjatuhkan vonis kepada Novanto karena dia ketika itu mengundurkan diri dari ketua DPR sebelum diputuskan mahkamah.
"Saya kira bukan dalam kaitan pemulihan nama baik. Justru di MKD itu berkaitan pemulihan tapi kan selama ini MKD tidak pernah mengambil keputusan untuk memberhentikan," katanya.
Saat ini, Sudding yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura menyarankan kepada internal Golkar, khususnya Novanto dan Ade Komarudin, untuk melakukan komunikasi terkait rencana pergantian ketua DPR.
Dia berharap komunikasi tersebut dapat mengantisipasi konflik kepentingan, baik bagi partai maupun DPR.
"Saya kira ini perlu dibicarakan secara internal. Karena Pak Ade Komarudin kan juga anggota Fraksi Golkar. Kalau bisa dilakukan secara soft tanpa menimbulkan riak-riak, ada kelegowoan, ketika fraksi ingin melakukan pergantian," kata anggota Komisi III DPR.
Usulan pergantian ketua DPR berlangsung di tengah memanasnya situasi politik nasional, di mana muncul berbagai macam isu, di antaranya adanya kelompok yang merencanakan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan memanfaatkan demonstrasi 2 Desember.