Suara.com - Fraksi PPP DPR belum mendapatkan pernyataan resmi dari Fraksi Golkar mengenai usulan pengembalian posisi Setya Novanto menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Itu sebabnya, Fraksi PPP belum dapat menyikapinya.
"Sampai saat ini apa yang diberitakan tersebut belum dikomunikasikan oleh FPG kepada FPPP dan fraksi-fraksi lain, ya sebaiknya kami menunggu saja," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, Rabu (23/11/2016).
Dia menerangkan pergantian pimpinan atau anggota alat kelengkapan DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan tata terbit DPR.
Anggota Komisi III DPR menambahkan mekanisme pergantian dimulai dari pengajuan melalui fraksi, lalu ke pimpinan dewan.
"Jadi kita tinggal merujuk ke sana saja," kata Arsul.
Secara hukum, Arsul menilai tidak ada alasan yang memberatkan untuk melakukan pergantian ketua DPR dari Ade ke Novanto. Sebab, kasus dugaan pelanggaran etika yang pernah dihadapi Novanto sebelum mundur dari ketua DPR kini juga sudah selesai.
Dia menambahkan usulan pengembalian jabatan biasanya dibahas di Badan Musyawarah DPR yang terdiri dari pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi. Dari situ kemudian pengajuan akan diputuskan untuk dilanjutkan atau tidak.
"Jadi pasti ada musyawarah," tutur dia.