Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Jakarta, Djan Faridz berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang mengabulkan gugatan pihaknya. Hal itu disampaikan Djan usai menemui Yasonna di gedung Kemenkumham, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
"Insya Allah nggak mengajukan banding," kata Djan dalam konferensi pers usai menyampaikan hasil putusan pengadilan kepada Yasonna.
Menurut rival Romahurmuziy tersebut, Kader PDI Perjuangan tersebut sudah memahami apa yang harus dilakukan setelah mengetahui putusan dari PTUN tersebut. Karenanya, kehadirannya pada hari ini hanya untuk menyakinkan langkah Yasonna dalam mengambil keputusan.
"Karena beliau sudah mengerti dan payungnya ada, ada payung hukumnya, itu sudah cukup, ini hanya menambah keyakinan beliau," kata Djan.
Karenanya dia yakin, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kepengurusan yang dipimpinnya akan disahkan oleh Yasonna. Karena faktor yang belum disahkannya kepengurusannya disebabkan oleh belum diterimanya putusan dari PTUN.
"Begitu beliau sudah menerima dokumen lengkap dan dipelajari, beliau akan usahakan untuk mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta," kata Djan.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Djan Faridz pada 22 November 2016. Menkumham sebagai pihak yang tergugat diperintahkan untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy dan mengesahkan Kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.