Djan Faridz Temui Menkumham Terkait Putusan Sengketa PPP

Rabu, 23 November 2016 | 11:00 WIB
Djan Faridz Temui Menkumham Terkait Putusan Sengketa PPP
Djan Faridz di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia ingin menemui Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Pertemuan itu untuk menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan pihaknya dan membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy yang dikeluarkan oleh Yasonna.

"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan juga putusan PTUN, yang dua putusan PTUN hari ini terhadap beliau langsung," kata Djan di Gedung Menkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Pasda 15 November lalu, gugatan kubu PPP kubu Romahurmuziy dengan nomor register 588/Pdt./2015/PN.Jkt.Pst ditolak oleh majelis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dan kemudian, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Adanya putusan ini, membuat Djan meminta dicabutnya SK Menkum HAM soal pengesahan pengurusan Romahurmuziy.

"Mengharapkan beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu, itu pun sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," kata Djan.

Berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz sebagai penggugat. Sementara pihak tergugatnya yaitu Menkum HAM.

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI