Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada indikasi upaya makar terhadap pemerintah yang dirancang sejumlah kelompok masyarakat menjelang demonstrasi 2 Desember.
Apa saja indikasi yang didapatkan Polri dan dari mana munculnya?
"Saya kira kan ini informasi-informasi yang diperoleh. Kapolri itu kan memiliki jaringan-jaringan, informasi intelijen. Tentu itu dikumpulkan, kemudian dapat dikatakan ini menjadi suatu bagian dari analisa sementara," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Martinus menambahkan polisi saat ini sedang melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat pengamanan untuk mengantisipasi kelompok masyarakat yang hendak memanfaatkan demonstrasi 2 Desember untuk usaha makar.
"Ini menjadi kajian kita untuk melakukan pencegahan-pencegahan supaya tidak terjadi upaya-upaya itu (makar)" kata Martinus.
Salah satu upaya preventif yang dilakukan Polri, yakni penerbitan maklumat oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelang 2 Desember.
"Sudah disampaikan juga maklumat dari Kapolda itu saja dulu pedomannya. Di dalam maklumat itu kan jelas pemberitahuannya itu kan seperti apa, apa yang boleh dibawa apa yang tidak. Itu tentu menjadi aturan tersendiri dalam sebuah praktik menyampaikan kebebasan berpendapat," kata dia.
Perkuatan pengamanan juga dilakukan di gedung DPR, Senayan, karena ada indikasi rencana pengerahan massa untuk menduduki gedung wakil rakyat.
"Misalnya yang di gedung DPR RI, apa saja potensi-potensi yang ada di sana. Cara bertindaknya apakah kita akan jaga di pintu utara atau timur. Nah itu nanti dipikirkan cara untuk bertindak," kata Martinus.
Upaya pencegahan dilakukan, meskipun sampai hari ini polisi belum menerima surat pemberitahuan dari organisasi masyarakat yang akan demonstrasi pada 2 Desember.
"Yang pertama, kami tunggu dulu surat pemberitahuan ini seperti apa sisinya, nanti kami pelajari, kemudian baru kami tentukan. Dalam hal ini kami tentu memberikan kebebasan dalam arti kebebasan itu diatur oleh UU. Dalam hal ini tentu asa koridor-koridornya dan ada batasan-batasannya," kata Martinus.