Penyidik Punya Alasan Pemeriksaan Ahok Berlangsung Lama

Selasa, 22 November 2016 | 20:07 WIB
Penyidik Punya Alasan Pemeriksaan Ahok Berlangsung Lama
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama, didampingi pendukung dan tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hampir sembilan jam, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ahok.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 8 jam ya, semuanya 9 jam, 1 jam istirahat. Dalam hal ini, Pak Ahok diperiksa sebagai tersangka. Nah, ini adalah pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dalam hampir sembilan jam diperiksa, Ahok dicecar 27 pertanyaan penyidik. Menurut Martinus, lamanya pemeriksaan yang dijalani Ahok, karena penyidik banyak memberikan pertanyaan tambahan. Namun, dia enggan membeberkan substansi pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Ahok.

"Pemeriksaan ini kan disiapkan 20 pertanyaan tetapi kemudian berkembang sampai 27 ini suatu hal yang biasa di dalam satu proses pemeriksaan. Terkait apakah perlu penambahan lagi saya kira nanti akan menjadi bagian evaluasi penyidik," katanya.

Baca Juga: Fahri: Bila Ada yang Jatuhkan Pak Jokowi, Saya akan Membela

Martinus hanya menyampaikan, jika lamanya pemeriksaan karena penyidik ingin mencocokan belasan alat bukti yang telah disita.

"Ini bisa dikatakan pemeriksaan cukup lama karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," kata Martinus.

Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik bisa kembali memanggil Ahok untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Martinus mengatakan, pemanggilan tersebut ditujukan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang. Sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," kata dia.

Baca Juga: Sebut 2 Desember Potensi Gulingkan Jokowi, Kapolri Disebut Amatir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI