Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan 14 saksi ahli dan tujuh saksi fakta untuk meringankan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ketua pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan sebagian saksi sebelumnya sudah dimintai keterangan penyidik ketika status Ahok masih terlapor.
"Makanya akan diperiksa kembali dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang dipersangkakan pada diri Pak Basuki," ujar Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Sirra menargetkan dalam pekan ini semua saksi dapat diperiksa penyidik.
"Mereka kan harus di BAP lagi di bawah projusticia. Ingat lho kalau penyelidikan hanya dimintai keterangan interogasi namanya," kata dia.
"Tapi kalau proses penyidikan harus projusticia sehingga itu untuk menyempurnakan secara formil menurut KUHAP untuk diajukan ke kejaksaan," Sirra menambahkan.
Saksi yang akan dihadirkan Ahok, di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama.