Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri,Rabu (22/11/2016) besok. Rizieq akan dimintai pendapat sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Besok saudara Habib Rizieq, sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Martinus belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli agama atau saksi saja. Dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara, Rizieq pernah dimintai keterangan sebagai ahli agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
"Kita panggil sebagai saksi, tapi dalam pemanggilan itu belum kita kategorisasikan apakah ini ahli atau saksi. Beliau sendiri kan mendapat surat dari ketua MUI bahwa beliau ahli di bidang agama," kata Martinus.
Martinus juga belum dapat memastikan tempat pemeriksaan Rizieq, apakah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, atau Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
"Jam sembilan (pagi), nanti diikuti saja perkembangannya," katanya.
Ditanya berapa saksi yang akan diperiksa besok, Martinus mengatakan hanya satu orang.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan penyidik telah memeriksa 24 saksi. Pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka hari ini telah selesai dilakukan.