Suara.com - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada delapan orang terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani.
"Kami layangkan panggilan terhadap delapan orang sebagai saksi Ahmad Dhani, memang sedang diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Siapa saja delapan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya, Awi enggan menyebutkan.
"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Rekan - rekan silakan tunggu saja," ujar Awi. "Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando ya, itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar."
Baca Juga: Ini yang Dibicarakan Jokowi dan Novanto Sambil Makan Sore
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan Polda Metro Jaya telah memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman. Mereka dipanggil sebagai saksi.
"Untuk itu, ya pemanggilan biasa, sebagai saksi atas dugaan penghinaan penguasa. Itu juga hari Kamis (24/11/2016) kan dipanggilnya," kata Novel.
Novel belum dapat memastikan apakah Rizieq dan Munarman akan menghadiri pemanggilan atau tidak.
"Ya kalau itu, bisa datang atau nggak kita lihat situasi, kecuali kalau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) hari ini di penjara, kami akan responsif terhadap pemanggilan. Kalau kami lihat kasus Ahok berjalan lama, tapi kasus lain berjalan cepat," ujar Novel.
Dalam surat panggilan Polda Metro Jaya tertulis hari pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).
Baca Juga: Ahok Terlihat Loyo Usai Dicecar 27 Pertanyaan di Bareskrim
Selain Rizieq dan Munarman, menurut informasi yang beredar Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela, juga masuk daftar panggilan.
Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.