Suara.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lalu mememeriksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarman, serta Presiden Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak.
"Setelah melakukan pemeriksan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Selain itu, KPK juga dilaporkan telah mengamankan barang bukti uang diduga suap sebanyak 148,500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang. Uang itu diberikan ditengarai untuk pengamanan wajib pajak PT EK Prima sejumlah Rp78 miliar.
Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu Handang sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.