Kemenangan Djan Tak Ancam Dukungan PPP ke Agus-Sylviana

Selasa, 22 November 2016 | 18:40 WIB
Kemenangan Djan Tak Ancam Dukungan PPP ke Agus-Sylviana
Cagub dan Cawagub menunjukkan nomor pengundian [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tak mempengaruhi dukungan partai terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada Jakarta periode 2017-2022.

"Sesuai Undang-Undang tentang Pilkada, PPP tidak berubah dan tidak akan pengaruhi pasangan calon. PPP tetap resmi pengusung calon yang ada dan sudah disepakati," kata Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016)

PPP kubu Romahurmuziy terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta sebagai pengusung calon gubernur pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sedangkan kubu Djan mendukung pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Kami juga punya hak. Hanya posisi kami bukan pengusung (Ahok-Djarot), tapi pendukung. Sebagai partai pendukung kita kerja," katanya.

Djan menegaskan dukungan terhadap pasangan Ahok dan Djarot tidak akan berubah. Justru sebaliknya, semakin kuat. Beberapa waktu yang lalu, dalam acara pengajian yang diselenggarakan PPP di kantor DPP PPP, dihadiri istri Djarot, Happy Farida,

"Kita undang Ibu (Istri) Djarot dan ulama serta jamaah dari berbagai wilayah. Ini Pengajian rutin, tujuannya mendoakan kedamaian dan ketenangan serta keamanan negara juga kebersamaan dukungan untuk Ahok-Djarot," kata Djan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI