Romahurmuziy Banding, Djan: Saya Hanya Berurusan dengan Menkumham

Selasa, 22 November 2016 | 18:29 WIB
Romahurmuziy Banding, Djan: Saya Hanya Berurusan dengan Menkumham
Djan Faridz. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz tidak mempermasalahkan rencana banding yang akan diajukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Itu (banding kubu Romahurmuziy) tidak ada masalah, bukan dengan beliau kami berurusan. Beliau itu cuma intervensi saja," kata Djan usai konferensi pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Djan menjelaskan pihak tergugat utama dalam kasus ini adalah Yasonna. Sementara posisi Romahurmuziy hanya sebagai tergugat intervensi.

"Saya hanya berurusan dengan Menkumham," katanya.

Lebih jauh, Djan meminta Yasonna segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil muktamar VII Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.

Djan mengatakan menurut amar putusan PTUN dengan perkara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT, Menkumham wajib mencabut SK hasil Muktamar Pondok Gede dengan ketua Romahurmuziy.

Menkumham, kata Djan, wajib mengesahkan susunan PPP hasil Mukatamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI