Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan Polda Metro Jaya memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq dan juru bicara FPI Munarman sebagai saksi. Mereka dipanggil sebagai saksi atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko WIdodo oleh musisi yang kini menjadi calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani ketika demonstrasi 4 November.
"Untuk itu, ya pemanggilan biasa, sebagai saksi atas dugaan penghinaan penguasa. Itu juga hari Kamis (24/11/2016) kan dipanggilnya," kata Novel, Selasa (22/11/2016).
Novel belum dapat memastikan apakah Rizieq dan Munarman akan menghadiri pemanggilan.
"Ya kalau itu, bisa datang atau nggak kita lihat situasi, kecuali kalau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) hari ini di penjara, kami akan responsif terhadap pemanggilan. Kalau kami lihat kasus Ahok berjalan lama, tapi kasus lain berjalan cepat," ujar Novel.
Dalam surat panggilan Polda Metro Jaya tertulis hari pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).
Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 2017 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.