Suara.com - NS, warga yang melakukan penghadangan untuk menolak kampanye calon wakil gubernur Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, ditetapkan menjadi tersangka.
"Kan sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Badan Pengawas Pemilu, kami anggap sudah masuk proses penyidikan dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (22/11/2016).
Namun, Awi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai profil NS. Saat ini, NS sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
"Untuk itu nanti ya, kami periksa dulu, baru akan kami kasih tahu. Kami tunggu penyidik," ujar Awi.
Awi mengatakan kasus ini langsung ditangani setelah menerima laporan dan diperkuat oleh data dari Bawaslu.
"Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21. Peran penegakan hukum terpadu, kami optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan, kita harapkan jaksa penuntut umum berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P21," ujar Awi.
NS diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau Rp6 juta.