Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyerahkan penanganan indikasi upaya makar sebagaimana yang diendus Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang demonstrasi 2 Desember kepada aparat penegak hukum.
"Yang memiliki kewenangan apakah ada makar atau tidak, itu dari pihak aparat keamanan. Namun menurut kami, ada tidaknya makar itu, harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Nadjamuddin Ramly di gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
MUI, kata Nadjamuddin, belum memiliki informasi mengenai indikasi tersebut.
"Apakah terkait ada isu makar? MUI belum memiliki informasi khusus terkait adanya gerakan makar pada rencana kegiatan aksi demo tanggal 2 Desember," katanya.
Nadjamuddin tidak setuju dengan aksi makar. MUI menolak upaya-upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah tanpa alasan yang jelas.
"MUI tidak menolerirlah menurunkan sebuah rezim sebelum akhir masanya, kecuali kalau melanggar konstitusi. MUI dalam melihat negara ini adalah NKRI yang sudah sesuai dengan apa yang diajarkan syariat Islam," kata Nadjamuddin.
MUI berharap dalam menangani demonstrasi 2 Desember aparat keamanan tetap taat pada aturan main.
MUI juga berharap peserta demonstrasi mematuhi aturan hukum, misalnya unjuk rasa bubar pada jam 18.00 WIB. Selain itu, demonstrasi tetap dilakukan dengan semangat damai.
"Makanya kita harus patuh dan taat terhadap putusan tersebut," katanya.