Suara.com - Untuk menindak akun penyebar konten provokasi menjelang 2 Desember di media sosial, selain mengintensifkan patroli cyber, Polda Metro Jaya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pertama, kami sudah lakukan kegiatan polisi cyber dengan memberikan imbauan. Yang kedua kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk langkah - langkah penegakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Fadil mengatakan tim cyber telah melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar konten provokasi ke Kemenkominfo. Akun tersebut menyebarkan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami cegah semua ya, (akun provokatif), dan kita jadikan materi atau bahan penyelidikan selanjutnya," ujar Fadil.
Dari sekian akun yang ditangani, kata Fadil, sudah ada beberapa kasus yang disidik.
"Sudah ada yang kami sidik. Ada berapa berkasnya, untuk jumlahnya lupa ya" kata Fadil.