Suara.com - Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 24 saksi, termasuk Ahok yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
"Sudah (diperiksa saksi) total 24. Tinggal Habib Rizieq, kemarin lagi ke luar kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Namun, Agus belum dapat memastikan apakah keterangan Rizieq nanti dapat melengkapi berkas perkara sehingga bisa langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan atau belum. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan informasi apakah Ahok berencana mengajukan saksi ahli untuk meringankan atau tidak.
"Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada diajukan oleh beliau atau nggak," kata dia.
Baca Juga: Tangani Kasus Ahok, Polisi Berkoordinasi Terus dengan Kejaksaan
Agus menjelaskan dalam penyidikan kasus pidana, seorang tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan.
"Belum tahu (apakah Ahok akan mengajukan saksi meringankan atau tidak). Sekarang (Ahok) masih diperiksa oleh tim," katanya.
Pemberkasan kasus Ahok ditargetkan rampung dalam dua pekan sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ya kan sudah disampaikan Pak Kapolri targetnya dua minggu sudah selesai. Mudah-mudahan bisa selesai," kata Agus.
Baca Juga: Di Tengah Isu Makar, Jokowi Ajak Ketua Partai Makan di Istana