Tangani Kasus Ahok, Polisi Berkoordinasi Terus dengan Kejaksaan

Selasa, 22 November 2016 | 14:00 WIB
Tangani Kasus Ahok, Polisi Berkoordinasi Terus dengan Kejaksaan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemberkasan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sudah beberapakali dari awal peningkatan penyidikan kami sudah koordinasi, ini yang kedua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Namun, kata Agus, penyidik polisi tidak melibatkan jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Koordinasi dilakukan sebatas memenuhi prosedur agar pemberkasan dapat berjalan lancar dan segera lengkap.

"Mudah-mudahan kalau mereka sudah memahami dengan nanti berkas yang kita konsultasikan dengan mereka mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa mempercepatlah," kata dia.

Agus mengatakan sejauh ini polisi telah mendapatkan semua keterangan, baik dari saksi pelapor maupun terlapor, termasuk pendapat dari saksi ahli.

"Kan kemarin ada saksi dari pihak terlapor kita masukkan, dari kita juga dimasukkan. Sekarang kan saksi dari pihak mereka sama kita minta dari MUI, NU sama Muhammadiyah," kata dia.

Dan hari ini, penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan Ahok sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI