Suara.com - Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Senin (21/11/2016) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor.
"(Terkait) SKB pajak Impor untuk mendapatkan keringanan pajak impor barang," kata seorang pejabat di KPK yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.
Katanya, adapun yang terjaring dalam OTT tersebut adalah seorang pejabat Eselon 3 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Hadang Sukarna dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum dan seorang dari pihak swasta bernama Mohan. Ketiganya ditangkap di Sorong Hills Kemayoran.
"Barang buktinya berupa uang 85 ribu dolar Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, pimpinan KPK belum memberikan keterangan lebih jauh terkait OTT semalam tersebut. Pihaknya, baru mengkonfirmasi bahwa memang benar terjadi OTT. Rencananya, sore nanti, baru akan dilakukan konferensi pers.