Jika Ade Tak Gugat, Proses Novanto Jadi Ketua DPR Lagi Dua Pekan

Selasa, 22 November 2016 | 12:27 WIB
Jika Ade Tak Gugat, Proses Novanto Jadi Ketua DPR Lagi Dua Pekan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsudin mengatakan proses pergantian ketua DPR bisa dilakukan kurang dari dua pekan. Hal ini menyusul hasil rapat pleno Partai Golkar menyepakati Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan kembali diangkat menjadi ketua DPR untuk menggantikan Ade Komarudin.

"Seharusnya prosesnya tidak lama, setelah fraksi mengirim surat ke pimpinan, dan pimpinan mengagendakan prosesnya seharusnya tidak lebih dari dua minggu," kata Aziz di DPR, Selasa (22/11/2016).

‎Proses pergantian bisa dilakukan dua pekan dengan catatan Ade Komarudin tidak menggugat keputusan DPP Partai Golkar. Menurut Azis, Ade bisa saja menggugat jika tidak puas. Ade adalah ketua DPR sekarang, yang ketika itu ditunjuk Golkar untuk menggantikan Novanto karena kasus Freeport Indonesia. 

"Kemungkinan-kemungkinan (digugat) itu bisa saja," kata Azis.‎

Azis kemudian menjelaskan mekanisme pergantian ketua DPR. Putusan rapat pleno, katanya, harus dianggap legal terlebih dahulu atau sudah memenuhi AD/ART Partai Golkar. Setelah itu ada surat dari DPP Partai Golkar, Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR untuk mengusulkan pergantian. Selanjutnya, pimpinan dewan mengagendakan pembahasan surat tersebut sesuai tata tertib di MD3.

Anggota Komisi III DPR juga menjelaskan alasan Novanto dikembalikan posisinya sebagai Ketua DPR, di antaranya setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memulihkan nama baik Novanto.

‎"Apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Novanto, tapi berdasarkan rapat pleno Partai Golkar sudah memutuskan," kata Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI