Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo terkait kasus dugaan suap anggota DPRD pada Selasa (22/11/2016). Waluyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO), Hartoyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Waluyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya, yakni Kabid Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, A Dwi Budi Satrio. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo.
Diketahui penetapan Hartoyo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Dimana pada saat itu, ada enam orang yang diamankan, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Sebelumnya, Hartoyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo. Meskipun awalnya sempat mangkir, akhirnya Hartoyo penuhi panggilan KPK, dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka.
Awalnya, hanya ada dua tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan OTT terkait kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016 tersebut. Keduanya adalah Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya diduga menerima suap Rp70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.