Suara.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan Maklumat (peraturan) tentang penyampaian pendapat di muka umum untuk menyikapi rencana gerakan demonstrasi 2 Desember mendatang. Salah satu poin Maklumat tersebut adalah dilarang Makar terhadap Presiden, Wakil Presiden atau dari NKRI.
Terkait Maklumat Kapolda Metro Jaya itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan kebijakan tersebut resmi.
"Maklumat Kepolisian kan orientasinya keamanan dan ketertiban masyarakat, ya boleh saja, hak dia karena berlandaskan penegakan hukum," kata Wiranto kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dia mengaku selalu meminta Kementerian terkait dan jajaran Kemenko Polhukam agar melakukan langkah-langkah untuk kebaikan masyarakat susuai ketentuan hukum. Sedangkan aturan-aturan teknis dalam menyampaikan pendapat di muka umum menjadi kewenangan Kepolisian.
Aparat kepolisian mendeteksi ada upaya makar dalam gerakan 2 Desember nanti. Wiranto pun telah memperoleh informasi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi, selalu satu dalam pemikiran, tindakan dan langkah. Informasi (makar) itu, Kapolri nggak ngomong pun di media sosial sudah begitu gencar. Masak Kapolri ketinggalan informasi, kan tidak. Kapolri kan hanya melakukan penjaringan, informasi dari media sosial, kemudian menyampaikannya ke publik," ujar dia.
Sebelumnya telah beredar surat Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Maklumat ini tertanggal 21 November 2016.