Parpol Pendukung Beri Bantuan Hukum kepada Ahok

Selasa, 22 November 2016 | 10:15 WIB
Parpol Pendukung Beri Bantuan Hukum kepada Ahok
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengaku partai pendukung memberikan bantuan hukum terhadap Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Dimana tim hukum ini mewakili empat partai pendukung," kata Ruhut saat mendampingi pemeriksaan Ahok di Gedung Rupatama, Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Menurut Ruhut, selain keempat partai pendukung, salah satu partai pendukung lainnya yang turut memberikan bantuan hukum yakni PPP kubu Djan Faridz.

Nantinya, kata dia, pengacara-pengacara yang membela Ahok akan diketuai Sirra Prayuna.

"Dari pak Djan Faridz ada Humprey Jemat, nanti dipimpin oleh Sirra. Itu lawyer-lawyer," kata Ruhut.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga mengapresiasi para parpol pendukung yang tetap solid meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Adapun parpol pendukung pasangan Ahok-Djarot, yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Hanura dan PPP kubu Djan Faridz.

"Saya di sini juga terima kasih ke parpol pendukung. Kepada ibu Megawati (Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan) yang tetap tidak mundur setapakpun mendukung Ahok-Djarot," ujar Ruhut.

"Kami terima kasih ke Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar), kami terima kasih ke pak Surya Paloh (Ketua Umum Partai Nasdem), terima kasih ke Pak Wiranto (Ketua Umum Hanura), terima kasih ke pak Djan Faridz," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI