Pengamat: Negara Panik Hadapi Aksi 2 Desember

Selasa, 22 November 2016 | 07:14 WIB
Pengamat: Negara Panik Hadapi Aksi 2 Desember
Ribuan demonstran telah memadati kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum Universitas Indonesia, Andri W. Kusuma, menilai respons Polri dan TNI terkait rencana aksi lanjutan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF- MUI) yang menuntut penahanan tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember mendatang sangat prematur. 

Andri mengatakan, pernyataan pihak Polri dan TNI yang menenggarai rencana aksi itu justru ditunggangi sekelompok orang yang ingin mengganggu keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bentuk negara tengah panik meredam rencana aksi itu.

"Negara panik dalam menghadapi aksi 2 Desember. Buktinya pernyataan yang dilontarkan Kapolri maupun Panglima TNI bahwa aksi itu diduga akan ditunggangi pihak-pihak tertentu, kemungkinan makar, dan sampai melarang aksi tersebut. Apalagi Kapolri terpaksa harus road show ke beberapa pihak dan lain-lain," kata Andri, Senin (21/11/2016) malam.

Seharusnya kata Andri, sebagai negara besar, aparat nagara baik polri maupun TNI harus siap setiap saat dalam menghadapi dan mengantisipasi segala aksi yang kemungkinan terjadi. Baik itu aksi damai maupun bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Andri menduga, kepanikan dan kegamangan ini disebabkan tidak diberdayakannya peran Badan Intelijen Negara (BIN) secara maksimal.

Seharusnya, kata dia, implementasi peran BIN harus maksimal karena peran itu sangat penting. BIN seharusnya tidak hanya bergerak dalam masalah terorisme, tapi masalah bangsa ini secara keseluruhan.

"Ini pentingnya penambahan kewenangan pada BIN seperti temporary detention untuk kepentingan interogasi. Karena memang kegiatan utama BIN, yaitu melakukan Lid, Pam, dan Gal (Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan) ini harus didukung dengan kewenangan-kewenangan tertentu agar lebih efektif dan efisien," katanya.

Sehingga, lanjut Andri, tujuan BIN dapat mendeteksi dan mencegah lebih dini bisa dilakukan dengan maksimal.

Karena itu, pemerintah harus mendorong agar segera menyelesaikan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok di DPR dan menambahkan kewenangan tertentu dan terbatas pada BIN.

"Sehingga ke depannya negara tidak perlu panik dan gamang lagi dalam menghadapi dan mengantisipasi masalah-masalah kemungkinan terjadi ke depan," ujar Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI