Suara.com - Hari ini, Selasa (22/11/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin malam.
"Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal yang pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, hari ini.
Pejabat yang ditangkap diduga merupakan pegawai eselon III Ditjen Pajak. Dalam OTT itu, petugas KPK turut mengamankan uang miliaran rupiah.
Namun Yuyuk belum menjelaskan untuk apa uang tersebut. Apa jenis pajak yang diurus oleh pejabat itu, juga belum diungkap.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. [Antara]