Suara.com - Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen Indonesia menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama partai politik untuk menaikkan dana bagi partai dari Rp13 miliar menjadi Rp9,3 triliun. APBN Rp4,7 triliun dan iuran anggota partai Rp4,7 triliun.
"Saya kira patut dikritisi dan untuk sementara wacana itu harus ditolak. Kalau tata kelola keuangan partai masih tertutup, tidak menutup kemungkinan dana sebesar itu akan kembali dikorupsi," kata peneliti Formappi Lucius Karus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Lucius memahami motivasi KPK mengusulkan kenaikan anggaran partai karena partai merupakan bagian dari pilar demokrasi. Namun, harus terlebih dulu dikaji secara mendalam kesiapan partai, terutama tata kelola keuangan partai yang masih tertutup.
Dia berharap jika usulan tersebut nanti disetujui pemerintah, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengubah Rancangan Undang-Undang tentang Parpol tujuannya agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau dana itu gol, harus mengubah Undang-Undang Parpol yang mengatur tata keuangan dari APBN. Di sana harus jelas diatur agenda apa saja yang digunakan dari APBN. Kemudian harus ada sanksi keras apabila ketika tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dan atau terjadi korupsi," katanya.
Dia menyontohkan jika nanti partai melanggar penggunaan uang APBN harus diberi sanksi berat, sampai diskualifiaksi dari pemilu.
"Kalau ada partai yang melakukan itu semua, maka sanksinya harus tegas seperti mendiskualifikasi parpol di pemilu selanjutnya. KPK juga harus bertanggungjawab atas rekomendasinya itu," kata Lucius.