Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan kenaikan dana operasional bagi 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014, dari Rp13 miliar menjadi Rp9,3 triliun. Biaya tersebut ditanggung bersama-sama oleh pemerintah dan partai sendiri.
"Pembagian beban 50 persen kepada partai dan (50 persen lagi) negara itu untuk mengganti konsep lama, yakni dari negara 0,1 persen, dan dari partai 99,9 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Dengan kata lain, APBN membantu Rp4,7 triliun dan partai mengadakan dana sendiri melalui iuran anggota sebesar Rp4,7 triliun.
KPK menilai pemerintah perlu menaikkan bantuan karena partai merupakan pilar demokrasi.
Menurut Pahala usulan tersebut bisa diimplementasikan melalui dua cara. Pertama, melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pada PP tersebut disebutkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp108 per suara, dan kini diusulkan direvisi menjadi Rp10.500 per suara.
"Mekanisme kedua adalah melalui revisi Undang-Undang Partai Politik, dan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017," kata Pahala.
Pahala mengatakan usulan kenaikan biaya untuk partai sudah melalui kajian KPK bersama 10 pimpinan partai.
Menurut KPK ada dua jenis pembiayaan partai.
"Pertama, biaya administrasi yang disebut sebagai fixed cost untuk penyelenggaraan partai," kata Pahala.
Menurut KPK anggaran untuk fixed cost tetap ada, meskipun partai tidak memiliki kegiatan. Untuk biaya administrasi, KPK mengusulkan 25 persen dari dana anggaran.
Kedua, biaya variabel, yang diamanatkan undang-undang kepada partai politik, yakni biaya pendidikan politik yang diusulkan 75 persen dari anggaran.