Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengoptimalkan upaya penindakan terhadap pelanggaran pidana yang berhubungan dalam pelaksaan Pilkada Serentak 2017. Hari ini, Bawaslu bersama Polri dan Kejaksaan Agung melaksanakan penandatanganan peraturan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mabes Polri.
"Tujuan utama mengefektikan proses pidana, Kalau dalam versi lama jumlah tindak pidana Pemilu ke pengadilan, sangat sedikit, sangat terbatas," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad, Senin (21/11/2016)
Dia berharap, adanya aturan baru ini bisa mempercepat proses laporan yang diterima terkait tindak pidana Pemilu.
"Penyebabnya adalah salah satunya tidak efektinya 3 penyidik ini. Dalam undang-undang baru ini kita kan optimis jauh lebih responsif. Dalam laporan pertama diterima," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu: Polisi Proses Kasus Penolak Kampanye Ahok-Djarot
Muhammad lalu membandingkan penanganan sejumlah kasus pelanggaran pidana Pemilu sebelumnya. Lambannya proses laporan pidana Pemilu juga karena waktu yang diberikan tak banyak.
"Ini proses tidak efektif. Kalau menurut jaksa belum cukup kembali ke proses awal. Banyak proses berhenti karena kehabisan waktu. Limitasi waktu yang sangat cepat. Namun dengan kerja sama ini, begitu dapat laporan langsung dibahas maka akan lebih cepat," kata dia.
Nantinya, dijelasannya, pengawas Pemilu di daerah juga selalu siap menerima laporan pelanggaran Pemilu selama 24 jam. Menurutnya, penandatangan kerja sama ini diharapkan penindakannya bisa lebih efektif.
"Sekali lagi, semangatnya bukan mencari-cari kesalahan tapi ingin memberikan penegakan hukum yang lebih efektif," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ingin adanya koordinasi ini lebih mengepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pidana Pemilu.
Baca Juga: Rapat Pemilihan Pimpinan Pansus Pemilu Diskors
"Bukan kita mengutamakan menangkap atau menindak, tapi lebih ke prevensi untuk mencegah suatu pelanggaran di dalam kegiatan pemilu ini," ucap Ari.