Suara.com - Tim kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mengimbau warga jangan membawa anak kecil ke markas pemenangan Ahok-Djarot di Jalan Lembang, nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat.
Mengapa pendukung tidak boleh mengajak anak kecil? Sebab, semua kegiatan di Rumah Lembang merupakan bagian dari kampanye. Kehadiran anak-anak kecil di sana dikhawatirkan bisa dianggap melanggar aturan main kampanye.
"Ibu, bapak, tolong ya kalau ke sini (Rumah Lembang) agar tidak bawa anak-anak. Karena acara ini kan terdaftar sebagai kampanye. Jadi kalau ada anak-anak Pak Ahok bisa didiskualifikasi," ujar politisi Partai Nasional Demokrat Virgie Baker yang menjadi pemandu acara di kegiatan yang berlangsung di Rumah Lembang, hari ini.
Virgie mengajak pendukung Ahok-Djarot bekerjasama demi melancarkan proses kampanye pasangan nomor urut dua.
"Buat bapak-bapak dan ibu-ibu yang hari ini membawa anak-anak bisa diajak ke luar dulu, di depan sana ada ruangan ber-AC," katanya.
Menurut ketentuan, anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang dimobilisasi ke dalam kegiatan politik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasangan kandidat yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.