Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jakart nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016).
"Sesuai dengan jadwal besok Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalo diperiksa sebagai tersangka besok pagi di sini (gedung utama mabes) dan tentunya normalnya dimulai pukul 09 atau 10," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11/2016).
Pemeriksaan Ahok tidak dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, melainkan di gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Boy enggan menjelaskan.
"Ya nggak apa-apa, pemilihan yang dinilai paling tepat di gedung ini," katanya.
Ahok akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (15/11/2016), meskipun tidak semua penyidik dan tidak semua saksi ahli bulat memutuskannya. Perbedaan tajam terjadi, terutama soal ada atau tidaknya unsur niat menistakan agama.