Kasus Kepala Unit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno terkait kasus dugaan penyuapan mulai diproses ke tahap penyidikan.
"Saat ini hari-hari ini akan melaksanakan pemeriksaan di Bareskrim. Dalam rangka apa, ini sedang disidik," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Minggu (20/11/2016).
Menurut Boy, Brotoseno juga sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (18/11/2016). Pacar terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh dititipkan di rumah tahana Polda Metro Jaya.
"Baru ditahan hari Jumat ditahan, sudah masuk di sel," kata dia.
Boy juga menjelaskan jika mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan yang telah menjerat mantan penyidik KPK itu
"Sekarang ini penyidik sudah mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Jadi tunggu ya, harap sabar dulu dua orang ini," katanya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolda Banten itu memastikan akan mengusut tuntas kasus yang telah mencederai institusi Polri. Tak hanya menangkap Brotoseno, jajaran Divisi Propam Mabes Polri juga meringkus perwira menengan berinisial D.
"Yang jelas mereka sudah dituntut pidana berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata dia.
Brotoseno dan D ditangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri karena diduga menerima suap dalam perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Uang suap yang berasal dari seorang pengacara berinisial HR diberikan kepada Brotoseno dan D diduga untuk memperlambat proses pemeriksaan seorang saksi berinisal DI.
Tak hanya itu, anggota Propam Mabes Polri juga telah sita uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari penangkapan Brotoseno dan Kompol D.