Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan akan mempercepat berkas perkara tujuh tersangka kasus pelemparan bom molotov di geraja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur sehinyga bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketujuh tersangka yakni , S, JS, R, AD, GAP dan RPP telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Langkah selanjutnya mereka harus dipersiapkan berkas perkaranya untuk diajukan ke pengadilan. Kalau orang sudah masuk penyidikan, kata kuncinya cuma satu, berkas perkaranya harus diselesaikan," kata Boy di Masjid Jami Al Riyadh di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, kata Boy penyidik juga akan memanggil para saksi dan ahli. "Agar bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," kata Boy
Lebih lanjut, Boy juga menjelaskan jika ketujuh tersangka tersebut masih termasuk dalam jariangan kelompok teroris ISIS. Hal itu diketahui kata Boy berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan polisi
"Ya bisa disebut mereka kelompok yang berbaiat kepada ISIS. Dengan dokumen yang ada, simbol-simbol yang ada, barang bukti yang ada mereka dapat dikatakan dikategorikan," katanya.
Namun demikian, Boy menganggap para tersangka masih dalam kategori simpatisan ISIS yang ingin ikut berjihad dengan melakukan serangkaian teror di tanah air.
"Walaupun derajat keterlibatannya diawali dengan rasa simpati ingin ikut berjuang seperi orang-orang yang ada di Suriah, di Irak, dan diimplementasikan kegiatan-kegiatan itu di sini di Indonesia," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
Dalam aksi peledakan di geraja Oikumene, setidaknya telah memakan empat korban jiwa yang semuanya adalah anak-anak. Satu korban balita bernama Intan meninggal dunia dam tiga lainnya mengalami luka-luka.