Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga warga Sukamulya Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi tersangka usai bentrok dengan petugas ketika pengukuran lahan Bandara pada hari Kamis (17/11/2016).
"Kami tetapkan tiga warga menjadi tersangka dikarenakan melawan petugas dan yang tiga sudah dilepaskan karena tidak ada bukti," kata Yusri seperti dilaporkan Antara, Sabtu (19/11).
Ia menuturkan dari enam warga yang diamankan hanya tiga ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka terbukti melawan petugas.
"Mereka jadi tersangka karena terbukti melawan petugas sesuai pasal 211 KUHP," tuturnya.
Yusri menambahkan, sampai saat ini kondisi di Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati sudah aman, meskipun demikian pihak Polisi masih berjaga-jaga untuk memastikam keadaan terkendali.
"Tinggal dari Polres dan Polsek saja yang berjaga di sana," tambahnya.
Ia melanjutkan, kerusuhan yang terjadi saat pengukuran lahan di Majalengka karena adanya penolakan segelintir warga.
Bentrok Lahan Bandara Kertajati, Tiga Dijadikan Tersangka
Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 19 November 2016 | 23:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bandara Kertajati Ramai Penumpang Lagi Selama Mudik Lebaran
09 April 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI