Perjalanan sensor film Indonesia dimulai pada tahun 1916 melalui penetapan Ordonansi Film, Staatblad Van Nederland Indie, Nomor 276. Pada tanggal 18 Maret 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda mengawali penerapan sensor film Indonesia. Pergantian dari masa Pemerintahan Hindia Belanda ke pemerintahan pendudukan Jepang tahun 1942-1945 diikuti dengan perubahan arah kebijakan sensor.
Sejak masa pemerintahan pendudukan Jepang, berlanjut terjadi perubahan masa peralihan 1945-1950, masa pengawasan film pada tahun 1950-1966, dan masa sensor film pada tahun 1966-1992. Sedangkan masa Badan Sensor Fim pada tahun 1966-1992, dan masa LSF mulai tahun 1992 sampai dengan saat ini.
Mendikbud mengatakan dengan berjalannya waktu, LSF diharapkan dapat melibatkan peran masyarakat untuk dapat terlibat dalam proses sensor film.
“Peran LSF dapat sebagai pembuat regulasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dapat menilai filmnya sendiri. Dengan begitu dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, dan mengajak masyarakat dalam memajukan film Indonesia,” kata Mendikbud.
Mendikbud berpesan film Indonesia dapat memberikan peran mengedukasi dan dia mengajak kepada insan perfilman untuk mendorong pertumbuhan film ditingkat lokal.
“Mari kita dorong pertumbuhan film Indonesia. Wujudkan Film Indonesia menjadi tuan rumah di negara sendiri. Mari kita gairahkan nonton bersama film-film Indonesia, dan mari kita gemari film Indonesia,” kata Muhadjir.
Ketua LSF Indonesia Ahmad Yani Basuki mengatakan keberadaan LSF sebagai pengemban peraturan perundang-undangan, dan sebagai wujud komitmen kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Selain itu juga, menjalankan tugas sensor film dan menetapkan klasifikasi batas umur bagi penonton film.
Ahmad menjelaskan tugas LSF yang sedang dijalankan saat ini adalah mengintensifkan kegiatan sosial dan memberdayakan sensor mandiri, mengintensifkan dialog dengan para produser, penulis skenario dan masyarakat perfilman dalam rangka meningkatkan produktivitas film yang berbasis budaya bangsa dengan mengangkat tema bernuansa Indonesia.
Selanjutnya LSF juga membangun perwakilan di daerah untuk mempercepat proses sensor, guna memastikan film-film yang berbasis budaya daerah dan bermuatan kearifan lokal dapat disensor oleh LSF daerah, sehingga akan benar-benar terjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
“Pada kesempatan ini kami mengajak semua pihak untuk bisa berperan serta dalam program sosialisasi budaya sensor mandiri,” kat Ahmad.