Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra yang juga Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman mengatakan akan memboyong dua saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok dianggap mencemarkan nama baik lewat pernyataan yang menyebutkan bahwa Ahok mendapatkan informasi bahwa sebagian demonstran 4 November dibayar Rp500 ribu per orang.
"Berikutnya kami juga sudah siapkan dua orang saksi, yang juga ikut menonton video tersebut dan juga ikut aksi juga," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Jumat (18/11/2016).
Habiburokhman mengatakan dua saksi tersebut akan diajukan ke Bareskrim Polri untuk menyangkal perkataan Ahok.
"Mereka masyarakat biasa yang juga ada di lapangan saat itu," kata dia.
Habiburokhman mengatakan awalnya ACTA mendapatkan telepon dari orang yang merasa kecewa atas pemberitaan media asing ABC News yang memuat pernyataan Ahok. Kedua orang tersebut tadinya ingin melaporkan Ahok, namun Habiburokhman menyarankan agar mereka menjadi saksi saja, pasalnya Herdiansyah didampingi ACTA sudah melapor ke polisi lebih dulu.
"Tadi malam ada orang yang menghubungi kami menanyakan bagaimana caranya untuk ikut jadi pelapor. Kami sarankan daripada repot melaporkan, lebih baik mereka menjadi saksi," kata dia.
Habiburokhman mengatakan akan mendatangi Bareskrim Polri lagi pada awal pekan depan untuk menanyakan perkembangan laporan mereka yang dibuat pada Kamis (17/11/2016) kemarin.
"Senin nanti akan di-follow up, kami akan ke Bareskrim lagi," kata dia.
ACTA melaporkan kasus tersebut dua hasil setelah Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa, 15 November 2016.
Menurut Habiburokhman informasi yang menyebutkan demonstran dibayar Rp500 ribu itu tidak benar.
"Menurut kami ini tidak benar sama sekali soal tuduhan pemberian uang tersebut sedikit aja tidak mungkin, apalagi sebagian besar," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Herdiansyah melaporkan Ahok karena tidak terima dianggap sebagai demonstran bayaran.
"Pak Herdiansyah ini adalah salah satu peserta demo 411 dan beliau bergerak karena panggilan hati nuraninya, sebagai rakyat Indonesia, dan tidak sama sekali dibayar, jadi kami keberatan dengan pemberitaan tersebut," kata Habiburokhman.
Ketika membuat laporan, mereka juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang mengatakan mendapatkan informasi menyebutkan jika sebagian pendemo 4 November dibayar Rp500 ribu per orang. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.