Suara.com - Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Buni Yani akhirnya keluar ruangan. Buni Yani dimintai keterangan penyidik setelah dia melaporkan perwakilan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot, Guntur Romli dan Muannas Alaidid, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Ada banyak ya tadi, poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin berharap kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Buni Yani akan segera naik ke tingkat penyidikan.
"Jadi saya katakan laporan Pak Buni alhamdulillah direspon dengan cukup baik dan kita apresiasi kepolisian. Orang - orang yang diduga memiftnah, memprovokasi, mencemarkan nama baik itu diproses lebih lanjut dan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujar Aldwin.
Buni Yani akan kooperatif dengan penyidik. Dia siap jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.
"Untuk sementara selesai. Kalau nanti dimintai keterangan kami akan siap dan kooperatif, sebagai pelapor," ujar Aldwin.
Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya pada 10 Oktober 2016.
Guntur dilaporkan karena dianggap menuduh Buni Yani menebar isu SARA melalui Facebook. Sementara Muannas dilaporkan karena melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Kasus berawal dari tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama.