Suara.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan perwira menengah berinisial D sudah ditahan. Brotoseno yang merupakan mantan penyidik KPK dan D untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sejak pagi tadi.
"Udah, tadi pagi udah dibawa ke rutan Polda," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas kepada Suara.com, Jumat (18/11/2016).
Barnabas menambahkan alasan terhadap pacar terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh dan D di Polda Metro karena tempt penahanan Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, masih dalam pembangunan. Itu sebabnya, sementara ini semua tahanan Bareskrim dititipkan di Polda Metro.
"Karena seluruh tahanan Bareskrim memang untuk sementara waktu ditempatkan di Polda Metro, karena mereka (Bareskrim Polri) lagi bangun gedung kan, jadi otomatis (semua tahanan dititipkan) di Polda Metro," kata dia.
Brotoseno dan D ditangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri karena diduga menerima suap dalam perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Uang suap yang berasal dari seorang pengacara berinisial HR diberikan kepada Brotoseno dan D diduga untuk memperlambat proses pemeriksaan seorang saksi berinisal DI.
Tak hanya itu, anggota Propam Mabes Polri juga telah sita uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari penangkapan mantan penyidik KPK itu.